Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Nomor : 4/W/H/2013
Yang bertanda tangan dibawah ini,
nama : Sukarno S.pd
tempat tanggal lahir : Sidoarjo, 10 Oktober 1967
jabatan : Guru
alamat : Desa Banjarpanji 1/II Tanggulangin
disebut pihak pertama ( Penjual )
nama : Gestin Damayanti
tempat tanggal lahir : Sidoarjo, 27 Februari 1997
jabatan : Pelajar
alamat : Desa Banjarasri 12/III Tanggulangin
disebut pihak kedua ( Pembeli )
kedua pihak telah sepakat mengadakan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua satu unit Motor Vario F1 125
berwarna hitam putih bernomor polisi W 3126 PH dengan BPKB dan STNK seharga Rp.
13.250.000,00 ( tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 2
Pihak kedua membayar dengan kontan setelah penandatanganan surat jual beli
ini dan akan dilibatkan tanda bukti pembayaran tersendiri.
Pasal 3
Jika timbul persoalan, Pihak pertama dan kedua akan berusaha
menyelesaikannya secara kekeluargaan, tetapi jika gagal, persoalan akan
diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 4
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua pada kertas bermaterai Rp. 6000,00.
Dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak kedua,
materai
6000
Gestin Damayanti
Sidoarjo, 19 Oktober 2013
Pihak pertama,
Sukarno, S.pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar